Tinggalkan Jejak Lebih Jauh

Monday 7 May 2018

Kebijakan baru pengambilan simaksi Gunung Gede Pangrango per 1 April 2018

Ketentuan Umum Pendakian Gunung Gede Pangrango

  1. Setiap pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dilakukan 2 bulan hingga 3 hari sebelum pendakian melalui website booking.gedepangrango.org dengan cara mengisi form aplikasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan;
    2. Batas waktu minimum pendakian adalah 2 (dua) hari 1 (satu) malam dan maksimum 3 (tiga) hari 2 (dua) malam;
    3. Setiap SIMAKSI pendakian dikeluarkan untuk grup pendaki dengan jumlah minimum 3 (tiga) orangdan maksimum 10 (sepuluh) orang pendaki, serta untuk mengurangi resiko kecelakaan sangat disarankan dalam setiap grup pendaki terdapat pendaki yang berpengalaman atau menggunakan jasa pemanduan;
    4. Proses pengambilan SIMAKSI bisa dilakukan setiap hari:
      • Senin s.d Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB 
      • Jumat 09.00 s.d 16.00
      • Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
    5. Mulai 1 April 2018 SIMAKSI hanya bisa diambil pada hari H pendakian dan  Tanggal Surat Keterangan Sehat harus sama dengan Tanggal Pendakian , Lokasi pengambilan SIMAKSI  sesuai dengan pintu masuk yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
      Lokasi Pengambilan SIMAKSI :
      1. Pintu masuk Cibodas di Kantor Balai Besar TNGGP(lokasi);
      2. Pintu masuk Gunung Putri di Kantor Resort Gunung Putri (lokasi);
      3. Pintu masuk Selabintana di Kantor Bidang PTN Wilayah II Sukabumi (lokasi);
    6. Syarat Penukaran Simaksi :
      1. Foto Copy Identisas yang masih berlaku seperti : SIM, KTP, KTM/Kartu Pelajar, Paspor, atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi yang tidak/belum memiliki identitas), diluar ini tidak menerima (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Raport, dll);
      2.  Lembar Pendaftaran Pendakian Gunung Gede Pangrango (contoh dapat di unduh disini);
      3. Surat Pernyataan Standar Pendakian (dapat diunduh disini);
      4. Bukti Transfer / Bukti Pembayaran;
    7. Tidak Melayani Pengambilan SIMSAKSI pada hari besar Keagamaan;
    8. Setelah terbit SIMAKSI, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat akan melakukan pendakian dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Klinik atau fasilitas layanan kesehatan lain yang resmi yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur / SOP Pemeriksaan Kesehatan Pendakian di TNGGP (dapat diunduh disini) ;
    9. Batas usia calon pendaki minimal 5 tahun. Calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun, wajib menyerahkan Surat Izin Orang Tua/Wali dan ditandatangani di atas materai Rp. 6,000,- serta dilampirkan fotocopy KTP Orang Tua/Wali yang masih berlaku (form dapat diunduh disini);
    10. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendaki Gunung Gede Pangrango sangat disarankan untuk menggunakan jasa pemanduan dan mendaftar langsung di kantor Balai Besar TNGGP;
    11. Calon pendaki Warga Negara Indonesia (WNI) wajib didampingi pemandu apabila:
      1. Memiliki kebutuhan khusus ( penyandang Disabilitas)
      2. Usia lanjut 
    12. Membayar tiket masuk dan asuransi sebagai berikut:
      1. WNI (hari kerja): Rp 29.000,- /orang untuk 2 hari 1 malam
      2. WNI (hari libur): Rp 34.000,- /orang untuk 2 hari 1 malam
      3. Pelajar (hari kerja): Rp 17.500,- /orang untuk 2 hari 1 malam (harus 10 orang per grup dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa)
      4. Pelajar (hari libur): Rp 20.500,- /orang untuk 2 hari 1 malam (harus 10 orang per grup dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa)
      5. WNA (Hari Kerja): Rp 320.000,- / orang untuk 2 hari 1 malam
      6. WNA (Hari Libur): Rp 470.000,- / orang untuk 2 hari 1 malam
    13. Pembayaran tiket masuk dan asuransi adalah 24 jam setelah Calon Pendaki melakukan Pendaftaran Booking Online dan dibayarkan melalui transfer ke Rekening Bank BNI Cabang Cipanas dengan Nomor Rekening 019 012 7132 atas nama BPN 128 Balai Besar TNGGP. Saat melakukan transfer pembayaran pendakian, diwajibkan menuliskan nomor kode booking anda pada Berita;
    14. Setelah melakukan transfer pembayaran, calon pendaki wajib melakukan konfirmasi Transfer melalui layanan jendela konfirmasi pembayaran pada website untuk mendapatkan validasi kuota (diwajibkan mengisi tanggal dan jam transfer sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera pada bukti transfer. Jam transfer mempermudah operator dalam pengecekan untuk validasi SIMAKSI calon pendaki);
    15. Operator akan melakukan proses Validasi data calon pendaki maksimal 3 hari kerja, jika dalam waktu 1 x 24 jam pendaki tidak melakukan transfer pembayaran dan konfirmasi pemabayaran dari waktu pendaftaran, maka pihak TNGGP tidak bertanggung jawab atas hilangnya sandi booking calon pendaki dan dianggap telah membatalkan pendakian;
    16. Guna kelancaran penukaran SIMAKSI pendakian, diharapkan para Calon Pendaki telah mengisi aplikasi booking online sesuai persyaratan, mencetak SIMAKSI sementara, dan membayar tiket masuk Pendakian 100% (dengan cara mentransfer pada rekening yang telah ditentukan) sebelum datang ke tempat penukaran SIMAKSI. Uang yang sudah ditransfer ke nomor rekening diatas tidak dapat dikembalikan (diambil kembali) dengan alasan apapun dan akan disetor ke KAS Negara.
  2. Pendaki DIWAJIBKAN:
    1. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian (tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya seperti asma, tekanan darah tinggi, jantung atau penyakit lainnya yang berada dalam pengawasan dokter);
    2. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 s/d 18.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi, yakni Jalur Cibodas, Gn Putri dan Selabintana dan setiap calon pendaki dilarang merubah jalur pendakian sesuai dengan SIMAKSI (peta jalur dapat diakses disini);
    3. Untuk keselamatan dan kenyamanan, pendaki diwajibkan untuk membawa peralatan pendakian berupa :
      • tenda kedap air
      • Ransel/cariel dalam kondisi baik
      • Matras/alas tidur
      • Kantong tidur (sleeping bag)
      • Sarung tangan
      • Kaos kaki minimal menutupi mata kaki
      • Celana disarankan tidak menggunakan jeans;
      • Sepatu gunung atau sepatu cats;
      • Jas hujan ;
      • Lampu senter;
      • Peralatan masak dan perbekalan makanan ;
      • Obat-obatan pribadi dan kelompok;
      • Membawa kantong sampah (trash bag) minimal 2 perkelompok, Mengisi dan memperbanyak form isian barang bawaan yang menghasilkan sampah (form dapat diunduh disini),;
    4. Melakukan EVAKUASI MANDIRI terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari Petugas.
    5. Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita sakit.
  1. Petugas Balai Besar TNGGP akan memeriksa barang bawaan dan SIMAKSI sebelum dan sesudah memasuki kawasan.
  1. Setiap Pendaki DILARANG :
    1. Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP;
    2. Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP;
    3. Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP;
    4. Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP;
    5. Mengganti identitas/ pendaki pada simaksi atau tidak sesuai dengan simaksi.
    6. Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan Diklat pencinta alam/kegiatan orientasi pencinta alam.
    7. Membawa obat-obatan terlarang, membawa minuman beralkohol.
    8. Membawa alat pembersih badan yang sulit terurai antara lain : tisu basah, odol, sabun, shampoo dan lain-lain.
    9. Membawa senjata antara lain : golok, pisau (belati, dapur dll) serta alat pemotong lainnya.
    10. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) , Walkmangamewatch, wireless speaker dan lain-lain yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna.
    11. Melakukan perbuatan asusila.
  1. SANKSI dikenakan apabila melanggar ketentuan Pendakian:
    1. Bagi yang melebihi batas waktu pendakian akan dikenakan sanksi berupa denda 10 kali lipat harga tiket weekday pendakian per orang/hari;
    2. Bagi pendaki yang memasuki kawasan TNGGP lebih dari pukul 18.00 WIB diwajibkan  untuk menunggu di lokasi berkemah (camping) atau penginapan terdekat sampai pukul 06.00 WIB atau bila memaksa masuk akan dikenakan sanksi berupa denda 10 kali lipat tiket weekday pendakian per orang;
    3. Bagi pendaki yang tidak membawa alat pendakian sesuai standar maka harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian;
    4. Bagi yang melanggar aturan tersebut pada point B, C dan D, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk Daftar Hitam (BLACKLIST) dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi oleh pemandu.
KONTAK:
Telpon Kantor Cibodas: (0263) 519415
Telpon Kantor Gunung Putri:
Telpon Kantor Selanbintana:
Whatsapp: 0263519415 (hanya chat)
Email: booking@gedepangrango.org
FB: https://www.facebook.com/bookingtnggp/
IG :@tn_pendakiangedepangrango



Sumber:http://booking.gedepangrango.org

Salam lestari

6 comments:

  1. Ribeut amaaaat.....bagus tp trlalu memyusahkan!!! Alam milik allah, alam milik kita semua...lu lu yg buat aturan so jadi tuhan!!! Fuck

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sabar sabar, semua aturan untuk ketertiban dan keamanan, karena memang status gunung ini taman nasional, serta meminimalisir kecelakan saat pendakian

      Delete
  2. Mau tanya..apa ada pandu disana..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada, karena memang untuk pendaki pemula dan WNI di wajibkan memakai jasa pemandu/tour guid.

      Delete
  3. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Tshirt Dakwah Quote

    Mau Cari Bacaan Traveling mengasikkan, disini tempatnya:
    Traveling

    ReplyDelete

Payung Rimba. Powered by Blogger.